Najis dan Tata Cara Mensucikannya

Jakarta, caracg.blogspot.com - Berikut pembahasan Mapel Fikih tentang Najis dan Tata Cara Mensucikannya, yang dirangkum dari Buku FIQIH MTs KELAS VII karya Mashuri.

Najis dan Tata Cara Mensucikannya

Pengertian Najis dan Hadats

Menurut bahasa Najis berasal dari bahasa Arab, yaitu an-najsu atau an-najisu ( اﻟَّﺠ ﺲ) yang berarti kotor atau menjijikkan, tidak bersih atau tidak suci baik yang bersifat hissiyah maupun ma’nawiyah. Najis yang bersifat hissiyah adalah najis yang terlihat oleh mata dan dirasa oleh panca indra seperti jilatan anjing, kotoran manusia atau hewan, kencing, darah haid dan nifas. Najis yang bersifat maknawiyah adalah najis yang menodai akidah sehingga tidak dapat dilihat oleh manusia seperti Syirik dan kufur.


Menurut istilah, najis bisa diartikan suatu benda yang mengotori pakaian atau badan kita yang menghalangi sahnya ibadah kita kepada Allah. Najis adalah kotoran yang wajib oleh seorang yang terkena olehnya.


Menurut Ilmu fiqih merupakan benda yang haram disentuh secara mutlak (kecuali dalam keadaan darurat) dan harus dibersihkan apabila terkena benda najis. Najis harus dibersihkan karena menghalangi sahnya ibadah.


Dasar-Dasar Hukum Perintah Bersuci

Ayo kita cermati dengan seksama, dan temukan persamaan dan berbedaan kandungan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis dibawah ini:


a) Allah Swt. berfirman:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

”Dan bersihkanlah pakaianmu” QS. Al-Mudatstsir (74): 4.


b) Dan Firman Allah Swt. :


أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ Artinya: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang iktikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!” QS. Al-Baqarah (1): 125.


c) Nabi Muhammad Saw bersabda:

Artinya: “Apabila kamu datang ke tempat saudara-saudara kamu, hendaklah kamu perintah atau perbaiki kendaraan-kendaraan dan pakaian kamu, sehingga kamu menjadi perhatian diantara manusia. Karena, Allah tidak suka perbuatan keji dan juga keadaan yang tidak teratur“ (HR. Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, Imam Al-Hakim, Al-Baihaqi dari Sahal bin Hanzaliyah)


Pernahkah kita menemukan informasi tentang istilah mukhaffafah (اﻟﻤﺨﻔﻔة mutawassithah (اﻟﻤتﻮﺳﻄة), dan mughaladhah (اﻟﻤﻐﻠﻈة) dari guru, ustadz, orang tua atau teman sebaya? Ketiga istilah tersebut merupakan macam-macam najis yang harus kita sucikan. Mari kita pelajari!


Macam-macam Najis Dan Tata cara Thaharah

Tahukah kamu, najis memiliki tiga kategori dan masing-masing memiliki tata cara berbeda untuk mensucikannya?


1. Najis Mukhaffafah (ringan)

Mukhaffafah adalah najis yang diringankan, seperti air kencing bayi laki-laki dan perempuan yang belum pernah makan sesuatu kecuali ASI (air susu ibu).


Cara mensuciknnya, cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis sampai bersih.



2. Najis Mutawassithah (sedang)

Mutawassithah merupakan najis yang berada di tengah-tengah antara mukhaffafah dan mughaladhah. Dan najis yang keluar dari kubul dan dubur manusia kecuali air mani.


1) Najis ‘Ainiyah adalah najis yang berwujud atau tampak, masih dapat dilihat dan dirasakan salah satu atau ketiga sifatnya, baik warna, rasa, dan baunya.


2) Najis ‘Hukmiyah adalah najis yang yang tidak tampak seperti bekas kencing. Contoh-contoh najis mutawassithahdi bawah ini sobat caracg.blogspot.com!


a) Madzi yaitu air yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan dengan ciri-ciri sebagai berikut: (1) berwarna kekuning-kuningan; (2) proses keluarnya disertai rasa syahwat atau bersamaan dengan melemahnya rasa syahwat; (3) tanpa ada rasa kenikmatan; (4) Terjadi pada orang yang telah baligh; (5) Lebih sering terjadi pada perempuan; (6) Terkadang keluar tanpa disadari.


b) Air wadi yaitu air yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan dengan ciri-ciri sebagai berikut: (1) Berwarna campuran putih, keruh, dan kental; (2) Keluar setelah buang air kecil; (3) Dalam kecapekan setelah mengangkat barang berat; (4) Dialami oleh yang sudah atau belum baligh. Cara mensucikannya, dibilas dengan air sehingga hilang semua sifat, bau, warna, dan rupanya.


3. Najis Mughaladhah (berat)

Mughaladhah adalah najis yang diperberat, seperti anjing dan babi. Termasuk najis ini adalah air liur kedua binatang tersebut, sperma keduanya, dan anak-anak dari hasil persilangan dengan hewan lainnya.


Cara mensucikannya, lebih dulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih 7 kali dan salah satunya dicampur dengan debu.


Tata Cara Bersuci dari Najis Dengan Air Ayo cermati tabel di bawah ini sobat caracg.blogspot.com!


Tabel Tata Cara Penyucian Najis

Kategori Najis Tata Cara Mensucikan
Mukhaffafah (Ringan) Najis Mukhaffafah ’Ainiyah:
  1. Dibersihkan lebih dulu sifatnya, sehingga warna, bau, dan rasa najis tidak lagi kelihatan dan dapat dirasakan
  2. Kemudian air yang suci dan mensucikan dipercikkan ke tempat atau benda yang terkena najis. Air yang dipercikkan harus mengenai seluruh tempat atau benda yang terkena najis
  3. Air yang dipercikkan tidak disyaratkan hingga mengalir.
  4. Dikeringkan dengan kain atau benda lain yang suci.



Najis Mukhaffafah Hukmiyah:
  1. empat atau benda yang terkena najis dilingkari lebih dulu untuk memastikan pemercikan air secara tepat
  2. Kemudian air yang suci dan mensucikan dipercikkan ke tempat atau benda yang terkena najis dan telah dilingkari. Air yang dipercikkan harus mengenai seluruh tempat atau benda yang terlingkari
  3. Air yang dipercikkan tidak disyaratkan hingga mengalir.
  4. Dikeringkan dengan kain atau benda lain yang suci.
Mutawassithah (Tengah-tengah) Najis Mutawassithah ’Ainiyah:
  1. Dibersihkan lebih dulu sifatnya, sehingga warna, bau, dan rasa najis tidak lagi kelihatan dan dapat dirasakan
  2. Kemudian air yang suci dan mensucikan dialirkan ke tempat atau benda yang terkena najis. Air yang dialirkan harus mengenai seluruh tempat atau benda yang terkena najis
  3. Air yang disiramkan disyaratkan hingga mengalir.
  4. Dikeringkan dengan kain atau benda lain yang suci.



Najis Mutawassithah Hukmiyah:
  1. Tempat atau benda yang terkena najis dilingkari lebih dulu untuk memastikan pemercikan air secara tepat
  2. Kemudian air yang suci dan mensucikan disiramkan hingga mengalir ke tempat atau benda yang terkena najis dan telah dilingkari.
  3. Dikeringkan dengan kain atau benda lain yang suci.
Mughaladhah (Berat) Najis Mughaladhah ’Ainiyah:
  1. Dibersihkan lebih dulu sifatnya, sehingga warna, bau, dan rasa najis tidak lagi kelihatan dan dapat dirasakan.
  2. Menyiramkan air hingga mengalir ke tempat atau benda yang terkena najis sebanyak tujuh kali dan salah satu diantaranya dicampur dengan debu yang suci. Ayo pilih salah satu diantara ketiga caracg!
  3. Cara pertama: Air dicampur dengan debu yang suci dalam satu tempat kemudian disiramkan ke tempat atau benda yang terkena najis.
  4. Cara kedua: Menaruh debu di tempat atau benda yang terkena najis, lalu menyiramkan air dan mengosokkannya, dan diakhiri dengan menyiram dan mengelap air dengan benda yang bersih.
  5. Caracg ketiga: Menyiramkan air ke tempat atau benda yang terkena najis, lalu menaburkan debu dan selanjutnya mencampur keduanya serta menggosok-gosokkannya, dan diakhiri dengan mengelap air dengan benda yang bersih.



Najis Mughaladhah ’Ainiyah:
  1. Berikan tanda dengan lingkaran tempat atau benda yang terkena najis.
  2. Lakukan cara yang sama dengan proses penyucian najis mughaladhah hukmiyah.



Di sebut dengan mukhaffafah karena proses penyuciannya lebih ringan dan mudah dibanding dua najis lainnya. Mutawassithah disebabkan karena menghilangkan najisnya memiliki kadar yang berada di tengah antara najis mukhaffafah dan mughaladhah. Najis yang paling sulit dan berat penyuciannya adalah mughaladhah karena tidak cukup dengan air saja sebagai alatnya.


Rangkuman

1. Najis merupakan segala jenis kotoran yang menjijikkan dan harus disucikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam fikih.


2. Najis dibagi menjadi tiga kategori, yaitu: a) Najis ringan (mukhaffafah). b) Najis yang berada di tengah-tengah (mutawassithah). c) Najis yang berat (mughaladhah).


3. Dari ketiga kategori tersebut dibagi lagi menjadi dua berdasarkan sifat-sifatnya, yaitu: a) Najis ‘Ainiyah; b) Najis Hukmiyah


4. Penyucian najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah berbeda tata caranya, yaitu terletak pada proses menghilangkan sifat-sifatnya (warna, rasa, dan bau).


5. Istinja’ merupakan salah satu alternatif cara untuk menyelesaikan najis yang salah satunya menggunakan alat benda-benda padat.


6. Hadats merupakan najis yang terdapat pada beberapa anggota tubuh manusia yang dapat menghalangi sahnya shalat.


7. Dari ketiga kategori tersebut dibagi lagi menjadi dua, yaitu: a) Hadats kecil; b) Hadats besar


8. Hadats kecil di sebabkan oleh sesuatu yang keluar dari dalam tubuh manusia, seperti air kencing, berak, madzi, dan wadzi.


9. Hadats besar di sebabkan oleh keluarnya sperma karena mimpi maupun persetubuhan, persetubuhan meskipun tidak sampai keluar sperma, haidh, dan nifas.


10. Penyucian hadats kecil dilakukan melalui berwudhu dan tayamum.


11. Penyucian hadats besar dilakukan melalui mandi besar dan tayamum.


Penulis : Pengelola blog caracg.blogspot.com.

Sumber : Mashuri, Buku FIQIH MTs KELAS VII Cetakan ke-1, Tahun 2020 Bab 2 BERSUCI DARI NAJIS DAN HADATS, Kementerian Agama RI, Jakarta

Posting Komentar untuk "Najis dan Tata Cara Mensucikannya"