Tata Cara Sholat Jamak dan Qashar dan Syarat Beserta Waktu Pelaksanaan

Umat islam wajib menjalankan ibadah shalat. Apapun kondisinya tidak boleh meninggalkan sholat. Ketika melaksanakan aktivitas yang memerlukan perjalanan jauh tentu akan berpengaruh dalam melaksanakan shalat.


Islam mempermudah pelaksanaan shalat bagi seorang musafir melalui dua cara yaitu qashar dan jamak. Yuk disimak penjelasan lebih detail yang disimpulkan caracg.blogspot.com?

Tata Cara Sholat Jamak dan Qashar dan Syarat Beserta Waktu Pelaksanaan
(ilustrasi: Dzikir Dan Doa)


Baca juga: Niat Salat Dhuha 4 Rakaat dan Tata Caranya

Qashar Salat

Qashar adalah memendekkan shalat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat, yaitu shalat Zohor, Ashar dan Isya’. Ulama sepakat, bahwa mengqashar shalat dibolehkan berdasarkan firman Allah surat Annisa Ayat 101, “dan tidak berdosa bagi kalian jika melakukan perjalanan untuk menqashar salat”.


Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat tentang hukumnya, Imam ABu Hanafi menyatakan fardhu ain bagi musafir (tidak boleh tanpa mengqashar). Imam Syafii menghukumi boleh (mubah) mengqashar dan boleh tidak, karena ini merupakan keringanan (rukhshoh). Imam Maliki menyatakan mengqashar lebih baik (sunnah). Dan Imam Syafi’i juga berpendapat tidak mengqashar lebih baik dari mengqashar.


Tarjih : Mengqashar adalah keringanan, boleh digunakan dan boleh tidak. Karena Nabi SAW pernah melakukannya dan pernah tidak melakukannya.


Berapa jarak boleh mengqashar?

1. Menurut Jumhur ulama (Maliki, Syafii dan Hambali) syarat perjalannya adalah 4 burud (sekitar 85 km) atau perjalanan 1 hari dengan kecepatan sedang.


2. Imam Abu Hanafi berpendapat, perjalanan 3 hari 3 malam (3 kali lipat dari jarak Jumhur).


3. Zohiri berpendapat, dibolehkan jarak berapapun selama telah termasuk kategori musafir.


Perjalanan yang apa saja yang memboleh qashar?

1. Imam Hambali berpendapat hanya perjalanan ibadah, seperti haji, umroh dll.


2. Imam Maliki dan Syafi’i berpendapat semua perjalanan mubah.


3. Imam Hanafi berpendapat semua perjalanan, walaupun untuk maksiat.


Kapan mulai diperbolehkan mengqashar?

1. Jumhur ulama berpendapat, saat telah keluar dari kampung, atau telah melewati perumahan kampung.


2. Imam Maliki berpendapat, saat telah keluar dari kampung dengan jarak minimal 3 mil.


Berapa lama dibolehkan qashar?

1. Imam Maliki dan Syafi’i berpendapat jika telah berniat mukim 4 hari, maka tidak boleh lagi mengqashar. Dalilnya adalah perjalanan umroh Rasulullah SAW, beliau tinggal di Mekkah 3 hari, dan selalu mengqashar.


2. Imam Abu Hanafi berpendapat, jika telah berniat tinggal lebih dari 15 hari, maka tidak boleh lagi mengqashar. Dalilnya adalah perjalanan haji Rasulullah SAW 15 hari dimana beliau mengqashar shalat selama itu.


3. Imam Hambali berpendapat, jika telah berniat mukim lebih dari 4 hari, maka tidak boleh lagi mengqashar. Dalilnya bahwa Rasulullah SAW tinggal di Mekkah setelah haji 4 hari, dan selalu mengqashar.

Baca juga: Niat Mandi Wajib Setalah Haid dan Tata Caranya

Jamak salat

Ulama sepakat bagi jamaah haji disunnahkan menjamak Zuhur dan Ashar dengan jamak taqdim di Arafah, dan juga menjamak Maghrib dan Isya’ dengan jamak ta’khir di Muzdalifah. Ulama berbeda pendapat selain dari 2 perjalanan tersebut?


1. Pendapat Jumhur ulama, boleh menjamak dalam semua perjalanan, selama memenuhi syarat yang sama dengan qashar.


2. Imam Abu Hanafi berpendapat, tidak boleh menjamak kecuali hanya di 2 kondisi diatas, yaitu di Arafah dan Muzdalifah.


Lalu, mana yang lebih baik, dengan jamak taqdim atau jamak ta’khir?

1. Imam Maliki berpendapat, jamak taqdim lebih baik, sedangkan


2. Imam Syafii berpendapat, tidak ada yang lebih baik, keduanya dibolehkan.


Apakah jamak dibolehkan saat ada uzur walau tanpa perjalanan?

1. Jumhur Ulama berpendapat, dibolehkan selama ada uzur, berdasarkan hadits : Rasulullah SAW menjamak shalat tanpa perjalanan dan tanpa hujan.


2. Sebagian ulama berpendapat, hanya dibolehkan dalam perjalanan.


Kapan saja dibolehkan kita menjamak selain dalam perjalanan?

1. Saat sakit, dan butuh istirahat yang banyak untuk pemulihan.


2. Saat ada uzur yang berat, yang bisa berakibat terancam nyawa, harta, agama dll. Seperti saat mengantar pasien ke RS. atau saat dikhawatirkan sulit menemukan tempat sholat dalam perjalanan, maka dibolehkan menjamak di rumah sebelum berangkat, tanpa disertai qashar.


3. Saat melaksanakan ibadah haji, walau sedang berhaji termasuk penduduk kotaMekkah.


Apa syarat Jamak?

1. Diniatkan jamak pada shalat pertama.


2. Diniatkan hendak menjamak ta’khir di waktu salat pertama.


3. Sebab yang membolehkan jamak masih ada saat tiba waktu salat yang kedua, jika dilakukan dengan jamak taqdim.


4. Tidak terpisah antara salat pertama dan kedua melainkan hanya dengan iqomat.

Baca juga: Niat dan Tata Cara Sholat Jama dan Qashar

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Umat islam wajib menjalankan ibadah shalat. Apapun kondisinya tidak boleh meninggalkan sholat. Ketika melaksanakan aktivitas yang memerlukan perjalanan jauh tentu akan berpengaruh dalam melaksanakan shalat. Dalam Ajaran Islam mempermudah pelaksanaan shalat bagi seorang musafir melalui dua cara yaitu qashar dan jamak seperti disebutkan caracg.


Temukan beragam panduan, langkah-langkah, pedoman, dan acuan lainnya pada tulisan caracg. Di caracg.blogspot.com, kamu bisa membaca bermacam-macam cara untuk memandu permasalahanmu. ***

Posting Komentar untuk "Tata Cara Sholat Jamak dan Qashar dan Syarat Beserta Waktu Pelaksanaan"